Thursday, December 9, 2010

Ekonomi Islam, sebuah pandangan pribadi


Saya baru saja menyelesaikan sebuah kuliah informal, informal karena kuliah ini dibuat dan dikelola oleh organisasi mahasiswa dan bukan oleh universitas, yang memiliki tema tentang ekonomi Islam sehingga disebut dengan kuliah informal ekonomis islam (KIEI). KIEI dibuat oleh Forum Studi Islam (FSI) Fakultas Ekonomi UI dan dilaksanakan sebanyak enam kali pertemuan (6 minggu) termasuk di dalamnya ada UTS dan UAS (namanya juga kuliah!). Terdapat tiga kelas yang bisa diikuti yaitu kelas basic, kelas banking, dan kelas insurance. Saya sendiri akhirnya memilih kelas basic karena masih awam dengan konsep-konsep ekonomi dalam pandangan Islam dan ingin mengetahui gambaran umum tentang bagaimana cara Islam menentukan kerangka aturan ekonomi.

Sebelum masuk ke tema utama artikel ini, ada sedikit kisah menarik yang ingin saya ceritakan sebelum mengikuti kuliah ini. Kuliah ini sebenarnya sudah lama diadakan di FE UI secara rutin dan saya sudah tahu tentang keberadaannya semenjak kuliah dari Kak Hadi Math 03 (makasih bro, hehe..) yang pada waktu itu telah menyelesaikannya. Saya tertarik untuk ikut namun tidak tertarik untuk mencari info lebih jauh, so, gimana bisa ikut kalo gitu. Akhirnya waktu berselang sekian tahun dan saya bertemu lagi dengan Kak Hadi ketika sedang kumpul reuni CT HMD. Nah ketika bertemu itulah saya jadi ingat lagi tentang kuliah tersebut, saya tanyakan apa namanya dan ternyata namanya adalah KIEI. Langsung saja saya googling tentang KIEI dan ternyata kuliah tersebut sudah dimulai di hari sabtu pekan kemarin. Ceesssss, langsung lemas badan ini setelah mengetahui kenyataan bahwa saya sudah terlambat untuk ikut dan harus menunggu setahun lagi. Tapi kali ini saya tidak menyerah, langsung saya hubungi panitia dan menanyakan apakah saya masih bisa ikut, tak masalah bagi saya jika harus ketinggalan satu pertemuan. Sms saya baru dibalas oleh panitia esok harinya, tebak apa isinya?? Katanya KIEI diundur dan baru dimulai minggu depan! Horeeeee!! Jadi ingat sama suatu hadist,
Rasulullah SAW bersabda : Allah Azza wajalla berfirman : “Apabila hamba-Ku mendekat pada-Ku satu jengkal, maka Aku akan mendekat padanya satu hasta, dan apabila dia mendekat pada-Ku satu hasta, maka Aku mendekat padanya satu depa, dan apabila dia mendekat pada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan mendekat padanya dengan berlari.”
Demikian kisah kecil saya sebelum memulai KIEI. Saya jadi semakin yakin bahwa Allah pasti akan membantu orang yang sungguh-sungguh untuk mencari ilmu.

Sebelum masuk ke bahasan utama, satu hal yang ingin saya tekankan di sini setelah saya mengikuti KIEI dan belajar tentang ekonomi Islam, yaitu saya sadar bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah ditujukan untuk orang-orang Islam saja, namun dapat diterapkan bagi seluruh manusia untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan. Ibarat seorang turis asing yang sedang berwisata di Indonesia, maka dia harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dia mau mengendarai motor, maka dia harus menggunakan helm sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Namun apakah dia harus pindah kewarganegaraan untuk bisa mengendarai motor di Indonesia? Tentu saja tidak bukan? Demikian pula dengan sistem ekonomi Islam, seseorang tidak harus menjadi seorang muslim untuk dapat menerapkan ekonomi Islam, bahkan negara-negara maju yang notabene sebagian besar penduduknya bukan Islam seperti Inggris, Cina, Singapura, dll, sekarang berlomba-lomba untuk menerapkan sistem ekonomi Islam dan membuat bank Syariah skala besar. Hal apa yang membuat mereka tertarik dengan ekonomi Islam? Baiklah, langsung saja kita masuk ke bahasan utama! Ehem, mulai sekarang pakai bahasa yang (agak) serius. :p

Perbedaan utama

Apakah itu ekonomi Islam? Apa bedanya dengan ekonomipada umumnya? Itulah pertanyaan-pertanyaan yang ada di benak saya ketika akan mengikuti kajian ekonomi Islam. Kesimpulannya: ternyata segala teori dan hukum dasar ekonomi Islam dan ekonomi konvensional sama saja. Contohnya. kedua faham ekonomi tersebut sama-sama mengakui tentang hukum permintaan dan penawaran, mengakui gresham's law bahwa uang yang buruk akan melempar uang yang baik dari peredaran, sama-sama berupaya untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi, dan lain sebagainya.

Lalu apa yang membedakannya? Jawabannya adalah di doktrin ekonominya (ruh ekonomi). Ekonomi konvensional memperbolehkan memproduksi apapun, artinya suatu barang akan memiliki daya guna (utility) bila ada permintaan akan barang tersebut, maka faham ini mencoba untuk mencari cara bagaimana memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Sebaliknya, ekonomi Islam diatur oleh aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah. Misalnya, faham ekonomi Islam tidak mengijinkan produksi suatu barang yang diharamkan dalam Islam, walaupun banyak permintaan akan barang tersebut, contohnya adalah produksi daging babi, bir, bahkan mungkin rokok sekalipun. Faham ini juga tidak mengijinkan produksi dengan cara yang tidak halal, seperti dengan cara mencuri, gharar, riba, curang, dan sebagainya. Dari hal tersebut, dapat dilihat bahwa faham ekonomi dalam Islam bukan hanya mencari cara bagaimana memperoleh keuntungan dari suatu kegiatan ekonomi, namun juga melihat dampak dari setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan, agar tercipta bukan hanya kesejahteraan namun juga keselarasan dan keadilan.

Apa yang ditawarkan?

Akan sangat banyak sekali kajian yang bisa ditulis tentang perbedaan prinsip antara kedua faham tersebut, dan tentunya tidak akan saya jelaskan semua di sini. Namun, bagi saya pribadi, hal yang paling jelas terlihat adalah bahwa ekonomi Islam menawarkan paradigma ekonomi yang mencakup dimensi yang lebih luas berdasarkan kepada prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan kebaikan/maslahah. Dan sumbangan terbesarnya bagi kehidupan manusia adalah menolak dominasi perilaku tamak (greedy behavior) dalam aktivitas manusia berekonomi.

Mengapa sistem ini menawarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kebaikan? Pendapat saya tersebut muncul setelah membaca aturan-aturan tentang kegiatan ekonomi dalam Islam, misalkan aturan dalam transaksi yang melarang manusia untuk melakukan:
  1. Maysir, yaitu segala jenis perpindahan harta dari satu pihak ke pihak lain melalui suatu permainan pertaruhan atau kata bang Rhoma Irama, "Judiiiiii....". Apa hikmah maysir dilarang? Ternyata judi melawan prinsip keadilan dan dapat menimbulkan dendam dan kebencian.
  2. Gharar, yaitu sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dipastikan, baik itu menyangkut barang yang ditransaksikan, harga, jumlah, maupun waktu pembayaran atau penyerahannnya. Contoh klasik pada zaman Rasul adalah ketika seseorang membeli buah yang masih pentil di pohon: harganya masih murah, namun tidak dapat dipastikan beberapa minggu kemudian apakah buahnya akan jadi bagus, apakah malah jadi busuk, jumlah buahnya secara tepat ada berapa, dan kapan sampai buah tersebut matang, semuanya tidak dapat dipastikan ketika membeli. Apa hikmah gharar dilarang? Gharar menolak prinsip kebaikan dan keadilan dan mengandung unsur spekulasi sehingga tidak melindungi pembeli maupun penjual.
  3. Riba, misalkan Riba Nasi'ah, yaitu tambahan pembayaran yang diberikan kepada pokok hutang karena pemberian tenggat waktu tempo pembayaran. Apa hikmah riba dilarang? Riba tidak melindungi orang yang meminjam uang, karena dia harus membayar tambahan pembayaran berupa bunga tanpa melihat apakah usaha/kegiatan yang dia lakukan untung atau rugi, sehingga menolak prinsip keadilan dan kemaslahatan. Demikian ketika kita menabung di bank, kita tidak peduli apakah bank sedang untung/rugi, pokoknya bank harus membayar kewajibannya kepada kita.
Demikian sedikit gambaran tentang aturan dalam berekonomi dalam Islam. Jangan tanya mengapa dilarang? Ya karena dilarang oleh Allah. Tapi coba lihat hikmah dibalik larangan tersebut, ternyata banyak kebaikan yang tercipta jika aturan tersebut dipatuhi. Prinsip-prinsip tersebut melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi.

Selain itu, mengapa sistem ini menolak perilaku dominasi tamak? Ingatlah bahwa dalam Islam terdapat sistem zakat. Kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian kecil dari hasil yang telah kita dapatkan untuk orang-orang yang tidak mampu. Sistem zakat mendidik kita untuk tetap ingat kepada wong cilik dan mencegah keserakahan pribadi yang berlebihan.

Dan akhirnya...

Banyak kebaikan yang ditawarkan, dan Indonesia masih berusaha untuk menerapkan sistem ini sedikit demi sedikit. Tidak dapat dinafikan bahwa saat ini masih banyak orang yang tidak dapat lepas dari sistem konvensional termasuk saya sendiri. Saya masih menggunakan rekening bank mandiri karena kemudahannya dalam bertransaksi, namun juga berusaha untuk menambah uang di bank muamalat demi perkembangannya. Saya masih bekerja di bank konvensional (walaupun pekerjaan saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah pinjaman, tapi di bidang riset untuk kemajuan Indonesia), namun tetap berusaha untuk mempelajari prinsip-prinsip syariah, siapa tau saya bisa jadi pionir divisi syariah, hehe..

Sepulang dari KIEI, saya dapat bingkisan dari panitia karena bertanya ketika seminar (padahal cuma tanya, panitianya baik banget.. ^_^). Alhamdulillah dapat buku analisis fiqih dan keuangan bank Islam yang dibuat oleh Ir. Adiwarman Karim. Demikian sedikit sharing dari saya tentang perkuliahan ekonomi Islam yang telah saya lalui. Masih banyak ilmu yang belum tergali, semoga Allah selalu membantu dan memudahkan langkah kita dalam mencari ilmu-Nya tersebut.

keywords: ekonomi islam, faham ekonomi islam, teori permintaan, kiei, bank syariah, asuransi syariah, perbedaan ekonomi islam dan konvensional, transaksi yang dilarang dalam islam, maysir, gharar, riba.

 

3 comments:

  1. Nice info, mong...
    Di kantor gw ada buku tentang asuransi syariah, mo baca ga?? Mungkin bisa nambah2 ilmu ttg ekonomi islam. Ga hanya di bidang perbankan, tapi di bidang asuransi juga. At least, you will know about islamic economics globally.

    ReplyDelete
  2. the one that wrote the comment above is me, Shinta...

    ReplyDelete
  3. @shinta: iya sin, dari bahasanya udah keliatan itu lu yg tulis, hehe.. mungkin suatu saat gw boleh pinjem bukunya? soalnya skr belum punya waktu buat baca, hehe.. :)
    Udah dibaca belum materi kuliah asuransinya yg gw kirim?

    ReplyDelete

What's on your mind? :)